Plat Palsu? Kenapa Tidak


Kemarin sore di FB ngeliat artikel yang begitu super, khas seorang Saranto, cek aja tulisannya di sini. Di situ om Saranto mengkritisi tindakan “pencuekan” terhadap apa yang dilakukan oleh “Ketua Umum”.

Mobil berbeda dengan plat nomor yang sama tapi palsu. (gambar dari blog om Saranto)

Nah, yang lebih disesalkan lagi adalah pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto yang dihimpun tribunnews bahwa Anas tidak bisa diberikan sanksi. Berikut ini petikannya:

“Karena Undang-Undang juga tidak mengatur soal tilang, kecuali ketika ditemukan di jalan atau saat razia didapati tidak sesuai baru kita kenakan tilang,” jelas Rikwanto.

Nah, dari pernyataan itu kalo boleh disimpulkan bahwa orang yang salah baru bisa dikasih sanksi kalo penegak hukum menemukan dengan mata kepala secara langsung. Lha, kalo apa-apa baru diberikan sanksi kalo ditemukan secara langsung (d.h.i. dilihat dengan mata kepala oleh penegak hukum), berarti harusnya KORUPTOR, MALING, dan pelaku kejahatan lain gak bisa dihukum dong, kan penegak hukum gak liat secara langsung, kecuali emang tertangkap tangan.

Terus, gimana kalo menurut UU No. 22/2009? Peraturan tentang plat nomer, atau tanda nomor kendaraan (TNK) kalo di UU, terdapat pada pasal 68. Nih pasal yang dimaksud:

Pasal 68

(1)    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2)    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

(3)    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4)    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5)    Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

(6)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan karena merasa aneh dengan ayat-ayat yang ada dalam pasal tersebut, akhirnya gw nyari penjelasan pasalnya. Ternyata di dalam penjelasan per pasal hanya tertulis “cukup jelas”. Ini artinya pasal tersebut memang sudah sangat jelas dan tidak diperlukan lagi penjelasan. Kalo begitu, maka dapat diartikan bahwa di dalam pasal tersebut tidak terdapat aturan yang jelas apakah kendaraan yang digunakan harus menggunakan Plat Nomer yang sama dengan STNK atau tidak, coba saja baca ayat (3) dan (4).

Tapi kan di ayat (6) disebutkan bahwa ketentuan yang lebih lanjut tentang STNK dan Plat Nomer diatur oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia? Betul, tapi kan Humas-nya merujuk pada Undang-Undang, jadi ya gw juga merujuknya via Undang-Undang aja.

Kesimpulannya, yah, gitu deh.

12 respons untuk ‘Plat Palsu? Kenapa Tidak

  1. kasian leeee klo uong cilik di pendel pendel klo orang besar selamat aman ……klo gitu bagi bagi uangnya le supaya kita jadi uong gede juga spaya aman tdk ditangkap tangkap

    • m.syafii.rangkuti berkata:

      kalo gitu jgn marah aparatur pemerintah dikatakan b******.ada lagi org dishub timbangan ga pande nilang masa salahnya cuma ditulis fisik kendaraan ga sesuai padahal kan ada bunyi pasalnya.pasal berapa ayo

Tinggalkan komentar